

Salah satu harta warisan yang dikuasai Hj. Enita selaku Anak angkat H. Mardjohan. Karel/Cepos.
JAYAPURA-Lima ahli waris dari almarhum H. Mardjohan yang disebut sebagai Raja Padang Jayapura mengajukan Somasi kepada Saudara Angkat bernama Hj. Ernita. Somasi ini diajukan lantaran Ernita yang kini telah menjadi mantan terpidana berdasarkan keputusan Nomor 1/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jayapura telah mengubah nama kepemilikan harta dari keluarga alm Haji Mardjohan dengan cara membuat keterangan warisan palsu.
Padahal berdasarkan riwayat hidup yang ditulis dalam keputusan nomor Nomor 1/Pid.B/2018/PNJap, Ernita merupakan keponakan dari alm Haji Mardjohan yang telah dirawat sejak masih usia dua tahun.
Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.
Berdasarkan riwayat silsilah keluarga, bahwa dari pernikahan Haji Mardjohan dengan almh Pipin Sopinah telah lahir lima orang anak antara lain Hj. Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida dan Yuli Iriani.
Almh. Pipin Sopinah merupakan istri pertama dari Mardjohan, sedangkan istri kedua almh Hajjah Yulimar tidak memiliki anak sehingga disepakatilah keduanya mengangkat Ernita menjadi anak.
Namun pada akhirnya pengangkatan anak ini menjadi masalah bagi keluarga alm Mardjohan, karena Ernita telah mengambil harta alm Mardjohan tanpa hak. Padahal harta yang telah di balik nama atas nama Ernita itu merupakan bagian dari anak-anak alm Mardjohan dan almh Pipin Sopinah yakni Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida, Yuli Iriani.
Menurut tim mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ernita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar. Atas surat keterangan warisan palsu itu, Ernita berhasil mengubah empat unit tanah dan bangunan yang kepemilikan awal atas nama Mardjohan menjadi atas namannya sendiri.
Beberapa harta milik alm Mardjohan yang telah diubah kepemilikannya di antaranya Toko Mahligai Abe, Toko Mahligai Sentani, Toko Papua di Entrop dan Gudang di Entrop yang merupakan hak lima ahli waris.
Pengadilan Negeri Jayapura telah resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Hj. Ernita. Adapun Ernita dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar.
Page: 1 2
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Kossay menyebut peristiwa ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sarat makna strategis yang memunculkan beragam…
‘’Yang dia berikan kepada kami foto copy STNK. Aslinya tidak ditunjukkan. Kemudian BPKB juga tidak…
Kepada wartawan di Universitas Cenderawasih (Uncen) pada, Senin (20/1/2026) pria yang akrab disapa Pigai itu…
Nilai proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV yang tercantum dalam daftar pelaksana anggaran (DPA)…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…