Categories: METROPOLIS

Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

JAYAPURA-Lima ahli waris dari almarhum H. Mardjohan yang disebut sebagai Raja Padang Jayapura mengajukan Somasi kepada Saudara Angkat bernama Hj. Ernita. Somasi ini diajukan lantaran Ernita yang kini telah menjadi mantan terpidana berdasarkan keputusan Nomor 1/Pid.B/2018/Pengadilan Negeri Jayapura telah mengubah nama kepemilikan harta dari keluarga alm Haji Mardjohan dengan cara membuat keterangan warisan palsu.

   Padahal berdasarkan riwayat hidup yang ditulis dalam keputusan nomor Nomor 1/Pid.B/2018/PNJap, Ernita merupakan keponakan dari alm Haji Mardjohan yang telah dirawat sejak masih usia dua tahun.

  Ernita dirawat oleh keluarga alm Haji Mardjohan, karena orang tua Ernita telah meninggal dunia. Namun setelah tumbuh dewasa, Ernita bukannya membalas jasa kepada Haji Mardjohan, malah menjarah semua hartanya, sehingga lima orang anak kandung dari alm Haji Mardjohan dan almh Pipin Sopinah merugi.

  Berdasarkan riwayat silsilah keluarga, bahwa dari pernikahan Haji Mardjohan dengan almh Pipin Sopinah telah lahir lima orang anak antara lain Hj. Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida dan Yuli Iriani.

   Almh. Pipin Sopinah merupakan istri pertama dari Mardjohan, sedangkan istri kedua almh Hajjah Yulimar tidak memiliki anak sehingga disepakatilah keduanya mengangkat Ernita menjadi anak.

  Namun pada akhirnya pengangkatan anak ini menjadi masalah bagi keluarga alm Mardjohan, karena Ernita telah mengambil harta alm Mardjohan tanpa hak. Padahal harta yang telah di balik nama atas nama Ernita itu merupakan bagian dari anak-anak alm Mardjohan dan almh Pipin Sopinah yakni Erlena Ibrahim, Marleni, Upik Nurmayati, Afrida, Yuli Iriani.

  Menurut tim mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ernita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar. Atas surat keterangan warisan palsu itu, Ernita berhasil mengubah empat unit tanah dan bangunan yang kepemilikan awal atas nama Mardjohan menjadi atas namannya sendiri.

   Beberapa harta milik alm Mardjohan yang telah diubah kepemilikannya di antaranya Toko Mahligai Abe, Toko Mahligai Sentani, Toko Papua di Entrop dan Gudang di Entrop yang merupakan hak lima ahli waris.

   Pengadilan Negeri Jayapura telah resmi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Hj. Ernita. Adapun Ernita dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat keterangan ahli waris dari dari almarhum Haji Mardjohan dengan almarhumah Hajjah Yulimar.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

42 minutes ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

2 hours ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

3 hours ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

4 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

5 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

6 hours ago