Categories: METROPOLIS

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP yang dibacakan pada, Senin (18/5), majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menyatakan bahwa penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Putusan Nomor: 540/Pid.B/2025/PN Jap sempat memvonis Ny. Suciyanti dengan hukuman 6 bulan penjara atas dakwaan tunggal pencemaran nama baik.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Papua Justice dan Peace langsung mengajukan permohonan banding. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menegaskan adanya cacat hukum terkait kedaluwarsa (verjaring) masa pengaduan.

Berdasarkan perhitungan kalender hukum, laporan polisi nomor LP/B/118/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal, 27 September 2024 terbukti telah melewati batas waktu (Tempus Delicti). Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Merespons memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan putusan “Mengadili Sendiri” dengan menetapkan poin-poin krusial sebagai berikut: Pertama, Menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. ​

Kedua, menyatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

​Tiga, memulihkan hak-hak Terdakwa (Ny. Suciyanti) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

2 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

2 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

3 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

3 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

4 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

4 hours ago