Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).
Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29,…
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…