Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).
Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…