Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).
Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…