Terkait surat edaran ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid menyampaikan bahwa perlu ada tindak lanjut dari surat edaran walikota tersebut. “Terkait edaran ini, para Kabid-kabid sudah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah,” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih, Sabtu (19/5).
Kata Majid, setelah dikeluarkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya. “Kami berharap, para kepala sekolah untuk mengimlementasikan edaran tersebut di masing-masing sekolah, ” ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung pihak sekolah maupun oknum yang dimaksud. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam poin 7, dimana sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau tidak sesuai kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…
Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…
Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…
Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…
Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…
Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…