Walilo mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan DPRP akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Hal ini guna meningkatkan pelaksanaan program kegiatan pada setiap urusan pemerintahan, baik pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar. Urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan, unsur pemerintahan umum dan dan unsur kekhususan.
“Kami menyambut baik penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai agenda legislasi yang akan memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah,” pungkasnya. (fia/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…
Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime.…