Site icon Cenderawasih Pos

Langgar Aturan Baliho Caleg Dicopot

Personel Satpol PP Kota Jayapura saa menurunkan Baliho para Caleg yang dipasang di depan SMA YPPK Taruna Bakti Waena, Jayapura, Jumat (19/1). (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Mendekati pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari mendatang, baliho dan alat peraga kampanye para calon legislatif makin marak. Ironisnya, banyak baliho dipasang di luar tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jayapura, kembali menertibkan Baliho Caleg dari berbagai partai Politik di Kota Jayapura, Jumat (19/1).

  Pantauan Cenderawasih Pos, ada puluhan baliho caleg yang dipasang mulai dari depan PLTD Waena, SMA YPPK Teruna Bakti, yang dibongkar oleh Satpol PP. Termasuk atribut alat peraga kampanye dari sejumlah Caleg yang dipasang  pada tiang listrik dan pohon di sekitar jalan protokol di wilayah Heram,  tak luput dari pembersihan yang dilakukan Satpol PP.

  Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan, mengungkapkan bahwa penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Penertiban ini dilakukan selama satu hari penuh, mulai dari Distrik Heram hingga Distrik Muara Tami,” ujarnya.

  Baliho tersebut nantinya akan disimpan di Kantor Bawaslu Kota Jayapura. Para caleg diperbolehkan memasangkan kembali baliho tersebut, namun pada zona yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

   “Baliho ini akan kami bawa ke Kantor Bawaslu silahkan diambil, namun harus dipasang sesuai aturan,” tegasnya.

  Yohanes mengatakan penertiban itu dilakukan, lantaran imbauan mereka sebelumnya tidak diindahkan oleh peserta pemilu tersebut. “Ini semua atas perintah Undang Undang,” tegas Yohanes yang mengaku sanksi yang kepada caleg yang melanggar aturan kampanye hanya bersifat teguran.

  Sebab, menurutnya, secara aturan pelangaran kampanye, tidak disanksi secara pidana, namun bersifat pencegahan. “Kami harap para caleg bisa mematuhi aturan dengan memasang baliho pada zona yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

  Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Efraim Andrias Taurui mengatakan penertiban itu dilakukan sesuai tugas pokok Satpol PP, yakni memback up tugas Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye.

   Selain karena baliho tersebut melanggar aturan kampanye, tapi juga merusak tatanan dan keindahan Kota Jayapura. “Karena yang kami tertibkan ini bukan hanya di fasilitas pemerintah, maupun BUMN, tapi juga di median jalan, serta yang ada di taman kota,” ujarnya.

  Personel yang diturunkan sebanyak 20 orang, dengan 3 unit armada. “Kami akan melakukan penertiban sepanjang Bawaslu membutuhkan,” tambahnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version