Yohanes mengatakan penertiban itu dilakukan, lantaran imbauan mereka sebelumnya tidak diindahkan oleh peserta pemilu tersebut. “Ini semua atas perintah Undang Undang,” tegas Yohanes yang mengaku sanksi yang kepada caleg yang melanggar aturan kampanye hanya bersifat teguran.
Sebab, menurutnya, secara aturan pelangaran kampanye, tidak disanksi secara pidana, namun bersifat pencegahan. “Kami harap para caleg bisa mematuhi aturan dengan memasang baliho pada zona yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Efraim Andrias Taurui mengatakan penertiban itu dilakukan sesuai tugas pokok Satpol PP, yakni memback up tugas Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye.
Selain karena baliho tersebut melanggar aturan kampanye, tapi juga merusak tatanan dan keindahan Kota Jayapura. “Karena yang kami tertibkan ini bukan hanya di fasilitas pemerintah, maupun BUMN, tapi juga di median jalan, serta yang ada di taman kota,” ujarnya.
Personel yang diturunkan sebanyak 20 orang, dengan 3 unit armada. “Kami akan melakukan penertiban sepanjang Bawaslu membutuhkan,” tambahnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…
Berdasarkan hasil evaluasi dan pendampingan di lapangan, salah satu pola utama pemicu kenakalan remaja ini…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, meminta seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menjaga kesehatan,…
–Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua akan menggencarkan penyuluhan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya di…