Site icon Cenderawasih Pos

Sistem Penarikan Retribusi Parkir Dinilai Belum Maksimal

Dr. Mesak Iek, SE.,M.Si (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Cendrawasih Dr. Mesak Iek, SE.,M.Si menyampaikan sistem penarikan retribusi parkir di Kota Jayapura masih belum maksimal.

  Pasalnya di berbagai tempat seperti supermarket maupun pertokoan, masih marak dengan adanya parkir liar. Dimana tidak semua petugas parkir menyediakan karcis sebagai bukti pembayaran parkir.

  Padahal karcis itu sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat. Selain sebagai bukti pelunasan, tapi juga sebagai bukti laporan pemasukan, untuk disetorkan ke khas daerah.

  “Kadangkala kalau kita parkir di Kota atau dimana saja di tempat umum, kita bayar parkir tapi tidak diberikan karcis, pertanyaannya uang itu digunakan untuk apa,” tandas Dekan FEB Uncen kepada Cendrawasih Pos, Kamis (19/10).

  Menurutnya persoalan ini disebabkan karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penarikan retibusi parkir di Kota Jayapura. Padahal retribusi parkir sangat memberi kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

  Selain pengawasan, tapi juga perlu regulasi yang   tegas. Karena itu, perlu adanya regulasi khusus, untuk sistem penarikan retibusi di Kota Jayapura. Sebab tanpa dilandasi dengan aturan yang kuat, maka akan berdampak pada sistem pengawasan.

  “Kalau bisa dibuatkan sistem, misalnya setiap orang yang memiliki kendaraan harus dibuatkan kartu pembayaran retibusi, misalnya kita bayar kartu satu kali dalam satu tahun, lalu saat parkir di tempat umum tinggal tunjukan kartu itu kepada petugas parkir,” terangnya.

  Dengan sistem itu lanjut Mesak, akan mempermudah pengawasan pemerintah terhadap wajib pajak. Serta hal itu akan mendorong peningkatan pendapatan daerah.

  “Atau kalau bisa, pemerintah bangun kerjasama dengan tempat usaha, misalnya kerjasama dengan supermarket atau mall, pun juga pertokoan, nantinya setiap bulan pemerintah hanya meminta hasil retibusi kepada mereka, hal itu juga akan lebih mudah, mengontrol pemasukan dari retribusi parkir ini,” ujarnya.

  Langkah lain lanjutnya, pemerimtah wajib mengakomodir setiap petugas parkir yang ada di Kota Jayapura, pemerintah wajib memberikan hak pekerja setiap bulan hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap retribusi parkir di Kota Jayapura.

  “Pemerintah harus memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja, mereka harus diberikan upah, dengan begitu pemerintah akan mempermudah kontrol penghasilan setiap harinya,” kata Mesak. (rel/tri)

Exit mobile version