Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Jayapura menetapkan jadwal libur dan cuti bersama sebagai berikut: Selasa–Rabu, 23–24 Desember 2025: Cuti Bersama Natal 2025
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Resmi Natal Hari Pertama, Jumat, 26 Desember 2025: Libur Resmi Natal Hari Kedua
Selanjutnya, Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Resmi Hari Jadi Provinsi Papua, Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025: Masuk kerja seperti biasa. Rabu, 31 Desember 2025: Cuti Bersama Akhir Tahun 2025. Kamis, 1 Januari 2026: Libur Resmi Tahun Baru 2026, Jumat, 2 Januari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru 2026. Senin, 5 Januari 2026: Masuk kerja seperti biasa. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketinggian air juga lumayan dimana mencapai betis orang dewasa dan merata. Dari kondisi itu setidaknya…
‘’Kami menerima laporan sehubungan kecelakaan kapal yang melibatkan KM. Mekar Alam B di perairan Laut…
Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti setiap kebijakan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pendapatan badan layanan umum…