Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Jayapura menetapkan jadwal libur dan cuti bersama sebagai berikut: Selasa–Rabu, 23–24 Desember 2025: Cuti Bersama Natal 2025
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Resmi Natal Hari Pertama, Jumat, 26 Desember 2025: Libur Resmi Natal Hari Kedua
Selanjutnya, Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Resmi Hari Jadi Provinsi Papua, Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025: Masuk kerja seperti biasa. Rabu, 31 Desember 2025: Cuti Bersama Akhir Tahun 2025. Kamis, 1 Januari 2026: Libur Resmi Tahun Baru 2026, Jumat, 2 Januari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru 2026. Senin, 5 Januari 2026: Masuk kerja seperti biasa. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Program penanaman kakao dan kopi ini merupakan implementasi visi-misi strategis Bupati Tolikara. Program lintas sektor…
Gubernur Papua Pegunungan Dr(HC), John Tabo, SE, M,B.A meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mempercepat…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Lantas, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos. ,menyatakan, Kegiatan menyasar pengendara yang…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.10…
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menegaskan, keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam…
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menegaskan, pembangunan sumber…