

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan bahwa selama pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama Natal dan tahun baru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal kerja pegawainya.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur sistem kerja secara bergilir, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Rustan Saru menegaskan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan secara jelas, sehingga ASN diminta untuk mematuhinya dan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Tidak ada penambahan libur di luar ketentuan. ASN wajib disiplin dan masuk kerja sesuai jadwal, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…