

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan bahwa selama pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama Natal dan tahun baru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal kerja pegawainya.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur sistem kerja secara bergilir, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Rustan Saru menegaskan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan secara jelas, sehingga ASN diminta untuk mematuhinya dan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Tidak ada penambahan libur di luar ketentuan. ASN wajib disiplin dan masuk kerja sesuai jadwal, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Page: 1 2
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan…
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan tidak akan memangkas anggaran dari program-program prioritas seperti MBG dan Koperasi…
Polisi belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian sekalipun di tubuh korban sempat bersimbah darah dan…
Tak menyerah, ia kemudian mencoba usaha lain berupa kios kecil yang dijalankan selama tujuh bulan.…
Peristiwa ini menjadi perhatian nasional, mengingat campak kerap dianggap sebagai penyakit anak-anak, namun nyatanya juga…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…