Categories: METROPOLIS

Ditpolairud Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

JAYAPURA-Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan berlangsung di ruang Subdit Gakkum, disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum, Selasa (18/11).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketetapan status barang sitaan yang dikeluarkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka, masing-masing berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

AKP Darius Pongbutu, selaku pimpinan tim penindakan, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perairan Papua yang selama ini menjadi salah satu jalur penyelundupan.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam tersangka dengan jumlah berbeda-beda meliputi tersangka ER, ganja seberat lebih dari 3,8 kilogram, JM lebih dari 2,2 kilogram, TN hampir 3,8 kilogram, MR: lebih dari 1,4 kilogram, PI: lebih dari 2 kilogram dan tersangka DM sekitar 1,3 kilogram. “Total keseluruhan mencapai 14,7 kilogram ganja siap edar,” beber AKP Darius Pongbutu

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago