

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebut area Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menunggu penumpang bagi angkutan kota (Angkot).
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan keberadaan angkutan kota di area tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat kota.
“Sehingga pentingnya kesadaran para sopir angkutan umum untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas terminal yang telah disediakan pemerintah,” katanya di Jayapura, Jumat (17/10).
Rustan mengatakan pihaknya meminta kepada dinas terkait agar menertibkan setiap angkutan kota yang parkir di sekitar Taman Imbi agar semua masuk ke Terminal Mesran.
“Kami berharap para sopir bisa memahami hal ini kalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, mari bersama-sama menjaga ketertiban,” ujarnya.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…