

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebut area Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menunggu penumpang bagi angkutan kota (Angkot).
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, mengatakan keberadaan angkutan kota di area tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat kota.
“Sehingga pentingnya kesadaran para sopir angkutan umum untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas terminal yang telah disediakan pemerintah,” katanya di Jayapura, Jumat (17/10).
Rustan mengatakan pihaknya meminta kepada dinas terkait agar menertibkan setiap angkutan kota yang parkir di sekitar Taman Imbi agar semua masuk ke Terminal Mesran.
“Kami berharap para sopir bisa memahami hal ini kalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, mari bersama-sama menjaga ketertiban,” ujarnya.
Page: 1 2
Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…
Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…
Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…
Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…
Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …