Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan semua angkutan kota dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura bukan di Taman Imbi.
“Kami ingatkan agar sopir angkutan kota untuk tidak menurunkan penumpang Taman Imbi dan jika melanggar kami akan menindak tegas,” katanya.
Dia menjelaskan jika ada sopir angkutan umum yang melanggar, kendaraan akan ditahan selama tujuh hari dan apabila masih mengulangi pelanggaran serupa izin trayek akan dibekukan.
“Kami mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura,” ujarnya.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkutan umum beroperasi sesuai aturan. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…