Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan semua angkutan kota dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura bukan di Taman Imbi.
“Kami ingatkan agar sopir angkutan kota untuk tidak menurunkan penumpang Taman Imbi dan jika melanggar kami akan menindak tegas,” katanya.
Dia menjelaskan jika ada sopir angkutan umum yang melanggar, kendaraan akan ditahan selama tujuh hari dan apabila masih mengulangi pelanggaran serupa izin trayek akan dibekukan.
“Kami mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura,” ujarnya.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkutan umum beroperasi sesuai aturan. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sarles mengatakan evaluasi program menjadi penting untuk memastikan penanganan stunting berjalan lebih cepat, terarah,…
Rustan menilai stunting masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Jayapura yang membutuhkan…
Kegiatan tersebut melibatkan pengelola perpustakaan dari berbagai jenjang dan lingkungan, mulai dari perpustakaan SD/MI,…
Menurut Rustan, kebutuhan dasar sekolah, khususnya makanan dan bahan baku, sedapat mungkin dapat dipenuhi…
Tujuh ASN Papua akan membawa nama daerah dalam ajang MTQ VIII Korps Pegawai Republik Indonesia…
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…