Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan semua angkutan kota dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura bukan di Taman Imbi.
“Kami ingatkan agar sopir angkutan kota untuk tidak menurunkan penumpang Taman Imbi dan jika melanggar kami akan menindak tegas,” katanya.
Dia menjelaskan jika ada sopir angkutan umum yang melanggar, kendaraan akan ditahan selama tujuh hari dan apabila masih mengulangi pelanggaran serupa izin trayek akan dibekukan.
“Kami mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura,” ujarnya.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkutan umum beroperasi sesuai aturan. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…