Categories: METROPOLIS

Kejati Selamatkan Rp 5,2 M Uang Negara Dari Aktivitas Penebangan Kayu

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi anggotanya ketika mengembalikan uang negara kepada Bank BNI di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (19/10) ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua, bakal memburu setiap perusahaan di Papua yang bekerja di bidang penebangan kayu secara ilegal sebagaimana adanya laporan dari warga.

 Penyampaian dari pihak Kejaksaan tersebut tidak terlepas dari keberhasilannya menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 M, yang dikembalikan oleh PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri. Sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dimana uang tersebut diserahkan langsung dirinya kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri belum melakukan pembayaran ganti rugi nilai tunggakan tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Keerom,” ucap Kondomo kepada wartawan.

Ia menerangkan, usai menerima laporan dari warga. Kajati mengeluarkan surat perintah ke Aspidsus dan beberapa tim untuk melakukan full data, dari data tersebut meminta beberapa keterangan para saksi terkait dengan kehutanan perkebunan dan perusahaan tersebut terkait adanya indikasi kerugian negara. 

 “Dari hasil penyelidikan kam,i didapat sejumlah Rp 5,2 M yang belum disetor kepada negara.  Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui belum membayar dana tersebut kepada negara, sehingga dengan kesadaran dari perusahaan tersebut berinisiatif mengembalikan uang yang  belum disetor kepada negara sebanyak Rp 5,2 M,” terangnya.

 Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan yang bergerak  di bidang kayu ilegal loging. Hal ini dikarenakan ada sebagian perusahaan yang menyalahgunakan  kewenangan negara dengan cara tidak membayar ganti rugi nilai tegakan kepada negara.

“Konsentrasi kita memburu perusahaan yang bekerja di bidang penebangan kayu sebagaimana laporan masyarakat,” ucapnya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan sebagaima yang bersangkutan  telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 5,2 M. Maka perkara dihentikan. “Lebih penting  pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang,” tegas Kondomo. (fia)

newsportal

Recent Posts

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

17 minutes ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

47 minutes ago

21,400 Kg Ganja Dimusnahkan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG dan Polres Jayawijaya

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG Letkol Inf Muhamad Safril menyatakan meskipun saat iniTNI/POLRI sedang diberikan…

1 hour ago

Sering Minum Manis Saat Cuaca Panas? Hati-hati Loh

Kenapa Minuman Manis Kurang Tepat Saat Haus? Saat cuaca panas, tubuh kehilangan banyak cairan melalui…

2 hours ago

Razia di Lapas Kelas IIB Timika,  Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Puluhan personel gabungan dikerahkan, melibatkan Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Satuan Sabhara, Satuan Narkoba,…

2 hours ago

Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjukan sikap…

3 hours ago