

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi anggotanya ketika mengembalikan uang negara kepada Bank BNI di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (19/10) ( FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua, bakal memburu setiap perusahaan di Papua yang bekerja di bidang penebangan kayu secara ilegal sebagaimana adanya laporan dari warga.
Penyampaian dari pihak Kejaksaan tersebut tidak terlepas dari keberhasilannya menyelematkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 M, yang dikembalikan oleh PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri. Sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dimana uang tersebut diserahkan langsung dirinya kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industri belum melakukan pembayaran ganti rugi nilai tunggakan tahun 2011 dan 2012 di Kabupaten Keerom,” ucap Kondomo kepada wartawan.
Ia menerangkan, usai menerima laporan dari warga. Kajati mengeluarkan surat perintah ke Aspidsus dan beberapa tim untuk melakukan full data, dari data tersebut meminta beberapa keterangan para saksi terkait dengan kehutanan perkebunan dan perusahaan tersebut terkait adanya indikasi kerugian negara.
“Dari hasil penyelidikan kam,i didapat sejumlah Rp 5,2 M yang belum disetor kepada negara. Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui belum membayar dana tersebut kepada negara, sehingga dengan kesadaran dari perusahaan tersebut berinisiatif mengembalikan uang yang belum disetor kepada negara sebanyak Rp 5,2 M,” terangnya.
Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan yang bergerak di bidang kayu ilegal loging. Hal ini dikarenakan ada sebagian perusahaan yang menyalahgunakan kewenangan negara dengan cara tidak membayar ganti rugi nilai tegakan kepada negara.
“Konsentrasi kita memburu perusahaan yang bekerja di bidang penebangan kayu sebagaimana laporan masyarakat,” ucapnya. Dikatakan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan sebagaima yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 5,2 M. Maka perkara dihentikan. “Lebih penting pengembalian kerugian negara daripada menghukum orang,” tegas Kondomo. (fia)
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…