

Kick off sebagai forum koordinasi dan penguatan komitmen para pihak dalam pemanfaatan iklim, di Suni Abepura, Kamis (18/6). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mulai melaksanakan pemanfaatan dana Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output-2 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan, menekan emisi karbon, serta meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim.
Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi internasional atas kontribusi Provinsi Papua dalam menurunkan emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan selama periode 2014–2016.
Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yaconias Mattindom, mengatakan kick off yang digelar menjadi penanda dimulainya penggunaan dan penyaluran dana REDD+ untuk mendukung berbagai program perlindungan hutan di Papua.
“Kita telah bekerja selama bertahun-tahun menjaga hutan Papua. Penghargaan ini diberikan atas kerja-kerja yang dilakukan pada periode 2014 hingga 2016. Melalui pendanaan ini, berbagai program yang berkaitan dengan penurunan emisi dan perlindungan hutan akan dilaksanakan di seluruh Papua,” kata Yaconias kepada wartawan, usai pembukaan kegiatan di Suni Abepura, Kamis (18/6).
Menurutnya, sejumlah program prioritas akan didanai melalui skema tersebut. Di antaranya rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman pohon, penguatan Kampung Iklim, serta berbagai kegiatan yang mendukung adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Ia menilai kondisi perubahan iklim saat ini telah memasuki fase yang membutuhkan langkah-langkah adaptasi yang lebih nyata di tingkat masyarakat.
“Hari ini kita berada pada situasi perubahan iklim yang menuntut aksi nyata. Karena itu, masyarakat adat bersama para pendamping di lapangan harus menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan,” katanya.
Yaconias menjelaskan, pelaksanaan program akan melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) sebagai ujung tombak pendampingan di lapangan.
“Kedua lembaga tersebut akan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk menjalankan berbagai program konservasi dan perlindungan hutan,” katanya.
Penyaluran dana akan menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua dengan masa pelaksanaan program sekitar dua tahun. “KPH dan CDK akan mendampingi masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan, pemeliharaan, dan pelestarian hutan Papua,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1398/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2023, Provinsi Papua memperoleh alokasi dana Result Based Payment REDD+ Green Climate Fund Output-2. Setelah adanya pembentukan daerah otonomi baru, alokasi untuk Provinsi Papua ditetapkan sebesar 36,97 persen, atau senilai 1.899.392 dolar Amerika Serikat, setara kurang lebih Rp29.657.091.074 (Kurs saat ditetapkan 1 USD : Rp5.614).
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…