Dikatakan Nona, sosialisasi aturan hukum dan undang-undang pelindungan anak kerap dilakukan bahkan diberitakan. Namun, penghargaan terhadap anak di bawah umur tetap tidak ada. Sosialisasi yang dimaksudkan sekaligus menghukum pelaku dengan harapan kekerasan terhadap anak tidak terulang.
“Tidak ada yang mendukung proses itu, harus diviralkan dulu bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan melainkan melalui jalur pengadilan, sehingga ada putusan yang tetap dan ada hukum kepada pelaku,” bebernya.
Menurut Nona, seseorang mudah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur disebabkan anak tersebut tidak mampu membalas atau melawan. “Jadi mereka melakukan apa saja dengan anggapan tidak bisa dilawan, oleh sebab itu setiap orang harus menganggap anak milik kita. Dengan begitu, semua orang akan memilikin rasa tanggung untuk melindungi anak-anak,” pungkasnya. (fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Senator DPD RI Paul Finsen Mayor, Senator DPD…
Menurutnya, komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama menunjukkan keseriusan dalam…
Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang…
Korban diketahui berinisial NR, berusia sekitar 40 tahun, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di…
Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.Og menyatakan banyaknya pasien yag ditangani odi RSUD…