Terkait masa kerja, Rustan menegaskan bahwa baik P3K maupun PNS tetap mengacu pada kedisiplinan dan kinerja. Jika ada yang tidak disiplin, malas masuk kantor, melanggar aturan, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka sanksi tegas tetap diberlakukan tanpa membedakan status kepegawaian.
“Tidak ada pengecualian, ASN maupun P3K jika melanggar aturan, sanksinya sama,” tutup Rustan Saru.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
5 Maret 2026 kemarin, tepat 1 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Supiori, sejumlah terobosan…
"Kehadiran KRI ini merupakan wujud kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah perairan…
Secara tak terduga seribuan masyarakat itu berbondong-bondong mendatangi Hotel Afista di Keppi, tempat gubernur dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya 42 botol Miras…
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
‘’Saya minta agar mempercepat pembangunan dapur-dapur SPPG, supaya segera masyarakat kita terbantukan,’’ kata Wamandes Ahmad…