Categories: METROPOLIS

SK P3K Setara dengan ASN

Terkait masa kerja, Rustan menegaskan bahwa baik P3K maupun PNS tetap mengacu pada kedisiplinan dan kinerja. Jika ada yang tidak disiplin, malas masuk kantor, melanggar aturan, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka sanksi tegas tetap diberlakukan tanpa membedakan status kepegawaian.

“Tidak ada pengecualian, ASN maupun P3K jika melanggar aturan, sanksinya sama,” tutup Rustan Saru.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Terobosan 1 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Supiori

5 Maret 2026 kemarin, tepat 1 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Supiori, sejumlah terobosan…

6 hours ago

KRI Dorang-874 dan Satgas Trisila 2026 Sandar di Timika

"Kehadiran KRI ini merupakan wujud kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah perairan…

7 hours ago

Ribuan Masyarakat Mappi Datangi Gubernur Apolo Sampaikan Aspirasi

Secara tak terduga seribuan masyarakat itu berbondong-bondong mendatangi Hotel Afista di Keppi, tempat gubernur dan…

8 hours ago

Selundupkan 47 Botol Miras Pabrikan ke Wamena, Seorang Pemuda Dibekuk

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya 42 botol Miras…

9 hours ago

Selain Soal Infrastruktur, Temukan Masalah Keamanan yang Memprihatinkan

Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…

10 hours ago

Wamendes Dorong Percepat Pembangunan Dapur SPPG di Merauke

‘’Saya minta agar mempercepat pembangunan dapur-dapur SPPG, supaya segera masyarakat kita terbantukan,’’ kata Wamandes Ahmad…

11 hours ago