Categories: METROPOLIS

SK P3K Setara dengan ASN

Terkait masa kerja, Rustan menegaskan bahwa baik P3K maupun PNS tetap mengacu pada kedisiplinan dan kinerja. Jika ada yang tidak disiplin, malas masuk kantor, melanggar aturan, atau melakukan tindakan negatif lainnya, maka sanksi tegas tetap diberlakukan tanpa membedakan status kepegawaian.

“Tidak ada pengecualian, ASN maupun P3K jika melanggar aturan, sanksinya sama,” tutup Rustan Saru.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelajar Keluyuran Bakal Diangkut Satpol PP

Menurutnya, pengawasan ekstra sangat diperlukan guna mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan pelajar itu…

1 day ago

Kekuatan Penuh Hadapi Persiba Balikpapan

Persipura juga diuntungkan dalam laga ini, tuan rumah dipastikan tidak mendapatkan dukungan dari para suporter…

1 day ago

Kontak Tembak di Yuguru, Satu Prajurit Gugur

Menurut Jubir TPNPB-OPM, Sebby Sembom  serangan dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di…

2 days ago

Kemungkinan Besar Pemain Asing Tidak Diubah

Coach RD sepertinya masih yakin dengan Matheus Silva, Arthur Vieira dan Takuya Matsunaga untuk mengisi…

2 days ago

Merauke Dilanda Cuaca Ekstrim, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

‘’Penyebabnya apa? karena di bulan Januari sudah masuk penghujan di Papua Selatan kemudian ada daerah…

2 days ago

Persipura Terus Perkuat Pertahanan

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengatakan bahwa dua laga away ini sangat penting bagi mereka…

2 days ago