

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
Rustan Saru: Bisa Duduki Jabatan Strategis di Pemerintahan
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki kedudukan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, negara mengakui kedua status kepegawaian tersebut dan memberi tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat.
“Kalau ditanya SK P3K berapa lama, sama saja dengan pegawai negeri. Mereka bekerja seperti biasa, sesuai aturan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (17/11).
Ia menambahkan, P3K juga berpeluang mendapatkan golongan maupun menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sebagaimana ASN lainnya. “Bahkan mereka bisa mendapat golongan dan jabatan strategis di pemerintahan,” tegasnya.
Rustan menjelaskan, perbedaan mendasar antara P3K dan ASN hanya terletak pada adanya perjanjian kerja yang melekat pada P3K. Sedangkan ASN merupakan pegawai negara dengan status kepegawaian permanen.
“Namun pada dasarnya, semua punya tanggung jawab dan loyalitas yang sama. Keduanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Page: 1 2
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa dari belasan kasus tersebut,…
Pernyataan ini bertujuan mendorong penyelesaian konflik yang komprehensif dan kemanusiaan. Berikut adalah poin-poin utama dalam…
Namun, pihaknya menerima laporan kejadian dari anggota Sat Polairud Polres Mimika, Kristian Pisakor, pada Jumat…
Pasalnya moment ini bisa juga digunakan untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik kaum…
Masjid Jami merupakan salah satu tempat ibadah bagi Umat Muslim yang ada di Kota Merauke.…
Pada tahun 2026 ini, IWD mengangkat tema “Give To Gain” atau Memberi untuk Mendapatkan. Sebuah…