

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
Rustan Saru: Bisa Duduki Jabatan Strategis di Pemerintahan
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki kedudukan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, negara mengakui kedua status kepegawaian tersebut dan memberi tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat.
“Kalau ditanya SK P3K berapa lama, sama saja dengan pegawai negeri. Mereka bekerja seperti biasa, sesuai aturan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (17/11).
Ia menambahkan, P3K juga berpeluang mendapatkan golongan maupun menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sebagaimana ASN lainnya. “Bahkan mereka bisa mendapat golongan dan jabatan strategis di pemerintahan,” tegasnya.
Rustan menjelaskan, perbedaan mendasar antara P3K dan ASN hanya terletak pada adanya perjanjian kerja yang melekat pada P3K. Sedangkan ASN merupakan pegawai negara dengan status kepegawaian permanen.
“Namun pada dasarnya, semua punya tanggung jawab dan loyalitas yang sama. Keduanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…