Categories: METROPOLIS

Gubernur Diminta Tindaklanjuti LHP Ombudsman Papua

JAYAPURA-Kumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Papua, mengingatkan kepada Gubernur Papua Matius D Fakhiri bahwa, jika dirinya mendukung pelantikan anggota DPRP mekanisme pengangkatan tanpa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Papua maka bisa mengawali kinerja dengan start yang buruk.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Forum Peduli Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri (FPKP-MATS), Gustaf Rudolf Kawer, Senin (17/11).

Dikatakan bahwa, PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR, tanggal 08 Mei 2025. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi (penyimpangan prosedur) dalam pelaksanaan seleksi oleh Pansel,” kata Gustav, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif yang memerintahkan Pansel DPRP (terlapor) melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur Papua (terlapor II) untuk membatalkan pengumuman yang cacat prosedur.

Pj. Gubernur Papua (terlapor II) membatalkan keputusan Gubernur Papua Nomor100.3.3. 1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan.

Dalam LHP tersebut menyebut bahwa Pj. Gubernur Papua berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian seleksi ulang sesuai prosedur yang benar.

“Namun hingga saat ini LHP Ombudsman tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Gubernur Papua maupun oleh Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa, Menteri Dalam Negeri berencana melantik 11 orang calon anggota DPRP terpilih meski proses seleksinya telah dinyatakan cacat prosedur oleh Ombudsman,” terangnya.

Seiring telah adanya Gubernur Papua definitif, pihaknya mengingatkan bahwa apabila gubernur mendukung atau memfasilitasi pelantikan anggota DPRP hasil seleksi bermasalah tersebut tanpa memperhatikan LHP Ombudsman, maka hal itu akan menjadi kesalahan pertama dan awal yang buruk dalam masa jabatannya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Buruknya Tata Kelola, Pemanfaatan Aset Pemprov Tak Optimal

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…

5 hours ago

Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Utara Papua

Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…

5 hours ago

Jika Papua Utara Jadi, Suka Tidak Suka Harus Diterima

Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…

6 hours ago

TP3C dan Staf Khusus Diharap Beri Masukan Objektif ke Gubernur

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…

6 hours ago

Komisi X DPR Dorong Perluasan Akses dan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua

“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…

7 hours ago

Sosok Polisi Bhabinkamtimas yang Jadi “Lentera” di Kampung Terapung

Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…

7 hours ago