Categories: METROPOLIS

Gubernur Diminta Tindaklanjuti LHP Ombudsman Papua

JAYAPURA-Kumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Papua, mengingatkan kepada Gubernur Papua Matius D Fakhiri bahwa, jika dirinya mendukung pelantikan anggota DPRP mekanisme pengangkatan tanpa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Papua maka bisa mengawali kinerja dengan start yang buruk.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Forum Peduli Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri (FPKP-MATS), Gustaf Rudolf Kawer, Senin (17/11).

Dikatakan bahwa, PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR, tanggal 08 Mei 2025. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi (penyimpangan prosedur) dalam pelaksanaan seleksi oleh Pansel,” kata Gustav, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif yang memerintahkan Pansel DPRP (terlapor) melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur Papua (terlapor II) untuk membatalkan pengumuman yang cacat prosedur.

Pj. Gubernur Papua (terlapor II) membatalkan keputusan Gubernur Papua Nomor100.3.3. 1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan.

Dalam LHP tersebut menyebut bahwa Pj. Gubernur Papua berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian seleksi ulang sesuai prosedur yang benar.

“Namun hingga saat ini LHP Ombudsman tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Gubernur Papua maupun oleh Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa, Menteri Dalam Negeri berencana melantik 11 orang calon anggota DPRP terpilih meski proses seleksinya telah dinyatakan cacat prosedur oleh Ombudsman,” terangnya.

Seiring telah adanya Gubernur Papua definitif, pihaknya mengingatkan bahwa apabila gubernur mendukung atau memfasilitasi pelantikan anggota DPRP hasil seleksi bermasalah tersebut tanpa memperhatikan LHP Ombudsman, maka hal itu akan menjadi kesalahan pertama dan awal yang buruk dalam masa jabatannya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

11 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

12 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

12 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

13 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

13 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

14 hours ago