

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan agenda pembacaan putusan hakim, Selasa (16/10). (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi memutuskan Johanes Rettob dan Silvia Herawaty tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.
Majelis hakim berpendapat, proses pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintahan Kabupaten Mimika pada tahun 2016 silam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Korupsi, maka terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawaty dinyatakan bebas secara murni dari jeratan hukum. Sidang dengan agenda putusan itu, berlangsung di Pengadilan Tipikkor Jayapura, Selasa (17/10)
Sidang dipimpin, oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.
Menaggapi putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Iwan Niode merasa bangga, atas pencapaian yang yang mereka perjuangkan selama kurang lebih 4 bulan ini.
“Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,” ujar Iwan Niode kepada awak media usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Iwan mengatakan, segala keputusan hakim, jelas karena melihat bukti bukti yang dituangkan dalam persidangan selama ini. “Dengan adanya keputusan ini membuktikan bahwa pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika, oleh klien kami sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.
Sebab dalam pengadaan pesawat dan helikopter tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.”Dalam perkara ini jelas bahwa tidak ada kerugian negara, dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat di pemerintahan Kabupaten Mimika,” tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Hendro, salah satu anggota JPU menyampaikan pihaknya akan mengkaji keputusan Majelis Hakim. “Kami akan pikir pikir dulu, tentunya sebelum waktu 14 hari kedepan kami akan menyatakan sikap,” ungkapnya.(rel/tri)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…