Categories: METROPOLIS

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi

JAYAPURA-Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi memutuskan Johanes Rettob dan Silvia Herawaty tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.

Majelis hakim berpendapat, proses pengadaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand dan Helikopter Airbus H-125 di Pemerintahan Kabupaten Mimika pada tahun 2016 silam sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Korupsi, maka terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawaty dinyatakan bebas secara murni dari jeratan hukum. Sidang dengan agenda putusan itu, berlangsung di Pengadilan Tipikkor Jayapura, Selasa (17/10)

Sidang dipimpin, oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.

Menaggapi putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Iwan Niode merasa bangga, atas pencapaian yang yang mereka perjuangkan selama kurang lebih 4 bulan ini.

“Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,” ujar Iwan Niode kepada awak media usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Iwan mengatakan, segala keputusan hakim, jelas karena melihat bukti bukti yang dituangkan dalam persidangan selama ini.  “Dengan adanya keputusan ini membuktikan bahwa pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika, oleh klien kami sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.

Sebab dalam pengadaan pesawat dan helikopter tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.”Dalam perkara ini jelas bahwa tidak ada kerugian negara, dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa terdakwa tidak terbukti   melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat di pemerintahan Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Hendro, salah satu anggota JPU menyampaikan pihaknya akan mengkaji keputusan Majelis Hakim. “Kami akan pikir pikir dulu, tentunya sebelum waktu 14 hari kedepan kami akan menyatakan sikap,” ungkapnya.(rel/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

11 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

12 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

13 hours ago