Categories: METROPOLIS

Muhammad Musaad Dilantik Jadi Pejabat Fungsional Pemprov Papua

JAYAPURA – Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi di kantor gubernur, Kamis (17/7). Adapun Fatoni melantik Muhammad Musaad sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3-7600 tanggal 17 Juli 2025.

“Pelantikan pejabat fungsional utama yang merupakan kekuatan baru bagi Pemprov Papua,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan Musaad agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal ini dikarenakan guna mencapai cita-cita Papua yang lebih baik lagi.

“Kita perlu bekerja sama, bersatu padu, bahu membahu, saling memperkuat koordinasi, memperkuat kolaborasi baik di internal Pemprov dengan Pemda dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kabupaten Jayapura Konsisten Berproses Menuju Kota Layak Anak

Ia menegaskan, meskipun belum berhasil naik level, Pemerintah Pusat tetap memberikan apresiasi karena Kabupaten Jayapura…

20 minutes ago

Polres Biak Numfor Bongkar Mafia BBM Subsidi

Operasi penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim melalui Unit Tipidsus ini menyasar beberapa lokasi strategis di…

49 minutes ago

Edarkan Tramadol, Seorang Pria di Mimika Ditangkap

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung…

1 hour ago

Disdik Jayawijaya Pertanyakan Status Kantor DPRP Papua Pegunungan

Wakil Ketua III DPRP Berthus Asso mengakui jika DPRP Papua Pegunungan telah didatangi oleh Dinas…

2 hours ago

Jelang Bulan Ramadan, Stok Sejumlah Komoditi di Merauke Menipis

Haidi Silvanaranti mengungkapkan, sejumlah komoditi yang stoknya mulai menipis tersebut diantaranya kentang, wortel, tomat. Kemudian…

2 hours ago

Banyak Pengguna Jadi Korban, Fokus Berantas Pengedar Sampai ke Para Bandar

Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan…

3 hours ago