Categories: METROPOLIS

Jual Ganja Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Tim akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

2 days ago

Polisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik Hubikosi

- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…

2 days ago

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

   Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…

2 days ago

Ibu Korban Sempat Ditolak Masuk Ruang Sidang

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…

2 days ago

Kemenkes Kembalikan Dua Sertifikat Aset Tanah kepada Pemkot

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…

2 days ago

Rumah Pensiunan Karyawan Swasta di Kwamki Ludes Terbakar

Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…

2 days ago