Categories: METROPOLIS

Samsat Resmi Terapkan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

JAYAPURA – Setelah menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Papua kembali membuat terobosan baru bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.

   Kali ini, lewat pemberian diskon atau keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak, serta bebas sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Dimana kebijakan ini berlaku pada, 15 Mei sampai dengan Agustus 2025.

   Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  “Sanksi administrasi itu maksudnya denda pajaknya itu dihapus baik itu denda pajak kendaraan bermotor sama denda biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelas Anggraini di Abepura, Jumat (16/5).

  Lebih lanjut Kepala Samsat itu menjelaskan untuk diskon, pihaknya memberikan diskon sebesar 5 persen bagi kendaraan yang nunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.

   “Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, jadi yang tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” jelasnya.

  Intinya kata Anggraini program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu.

  “Dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” terangnya.

  Karena itu Kepala Samsat itu mengatakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin. Ia mengatakan itu mengingat program tersebut hanya berlaku tiga bulan yakni mulai, 15 Mei hingga, 29 Agustus 2025.

   Khusus untuk Kota Jayapura kata Anggraini, pihaknya memiliki sejumlah pelayanan untuk pembayaran pajak bagi masyarakat, diantaranya Samsat Jemput bola atau Jempol, dengan Samsat Jempol ini masyarakat tidak harus ke kantor untuk membayar pajak, tetapi bisa tunggu di rumah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

4 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

5 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

5 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

6 hours ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

6 hours ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

7 hours ago