

Alexander Koostan Y Kapisa (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua disepakati sebesar Rp 165,5 miliar. Nilai tersebut akumulasi dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau disingkat (SiLPA) Pilkada Tahun 2024 dimana KPU Rp 47,9 miliar dan SiLPA Bawaslu Rp 7 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa mengatakan dari sisi dukunagn anggaran, penyelenggaraan PSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Dukungan terhadap penganggaran PSU kita ambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan itu sama sekali tidak menganggu belanja rutin ataupun belanja tusi (Tugas Umum dan Pelayanan Umum) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kapisa kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).
Kapisa menerangkan sebagaimana terdapat empat kategori PAD yaitu bersumber dari pajak, retribusi, kekayaan daerah lain yang dipisahkan dan lain lain pendapatan. Selain itu juga melakukan efisiensi dari belanja-belanja OPD atau sumber-sumber pendapatan yang sudah didapatkan namun belum dibelanjakan.
“Kami melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap sumber-sumber pembiayaan dalam hal ini PAD. Artinya ketika kita menggunakan sumber dana tersebut maka tidak berpengaruh terhadap belanja rutin ataupun belanja tusi daripada OPD itu. Atau tidak menimbulkan dampak dikemudian hari bagi kita, atau yang jatuhnya utang,” ungkapnya.
Page: 1 2
Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat laporan Komisi XI atas hasil uji…
“Ini saya ingin menanyakan penegasan ya, masih di poin 10 huruf a. Dalam keterangan saudara…