Untuk pasal 119 dijelaskan bahwa setiap warga asing yang masuk atau berada di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Lalu untuk pasal 113 menyebut bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana pasal 9 ayat 1 maka bisa dipidanakan dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” beber Akmal.
Dan untuk kedelapan warga PNG ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Saat ini memang yang paling sering digunakan adalah jalur laut jika memang membawa barang, namun untuk jalur darat juga masih digunakan, namun kebanyakan diberikan sanksi administrasi yakni dilakukan deportasi,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…