Untuk pasal 119 dijelaskan bahwa setiap warga asing yang masuk atau berada di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Lalu untuk pasal 113 menyebut bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana pasal 9 ayat 1 maka bisa dipidanakan dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” beber Akmal.
Dan untuk kedelapan warga PNG ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Saat ini memang yang paling sering digunakan adalah jalur laut jika memang membawa barang, namun untuk jalur darat juga masih digunakan, namun kebanyakan diberikan sanksi administrasi yakni dilakukan deportasi,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng PT Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen untuk membekali Aparatur…
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan sebuah truk Toyota Dyna Long bernomor…
Jujuk Rianto menjelaskan, hingga saat ini pemerintah provinsi belum dapat menghitung potensi pendapatan yang akan…
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan…
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…