Untuk pasal 119 dijelaskan bahwa setiap warga asing yang masuk atau berada di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Lalu untuk pasal 113 menyebut bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana pasal 9 ayat 1 maka bisa dipidanakan dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” beber Akmal.
Dan untuk kedelapan warga PNG ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Saat ini memang yang paling sering digunakan adalah jalur laut jika memang membawa barang, namun untuk jalur darat juga masih digunakan, namun kebanyakan diberikan sanksi administrasi yakni dilakukan deportasi,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…