Untuk pasal 119 dijelaskan bahwa setiap warga asing yang masuk atau berada di Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Lalu untuk pasal 113 menyebut bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana pasal 9 ayat 1 maka bisa dipidanakan dengan kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” beber Akmal.
Dan untuk kedelapan warga PNG ini disebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya. “Saat ini memang yang paling sering digunakan adalah jalur laut jika memang membawa barang, namun untuk jalur darat juga masih digunakan, namun kebanyakan diberikan sanksi administrasi yakni dilakukan deportasi,” tutupnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasie Propam Aiptu Frans Risamau hari ini dilakukan Gaktiplin bagi setiap…
“Bapak Presiden bertemu dengan Raja Charles ke-3. Kemudian intinya adalah ada kerja sama dan komitmen…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan masalah saling serang diantara masyarakat yang dipicu dari…