Dikatakam untuk proses sidang biasanya kendala yang ditemukan, ada pada keterangan saksi, hal ini terjadi pada perkara yang didaftarkan dari kabupaten yang jauh dari jangkauan PN Jayapura. Adapun alternatif yang diambil selama ini melalui via online atau zoom meeting.
“Kendalanya cuma keterangan saksi, apalagi kalau saksinya itu dari wilayah Sarmi, sehingga alternatif yang kami pakai selama ini video call melalui WA, ataupun zoom meeting,” jelasnya.
Untuk fasilitas dipastikan siap, dimana PN Jayapura saat ini memiliki 4 ruangan sidang, diantaranya ruang utama dan tiga lainnya berada di samping dan kiri gedung tersebut.
Sementara untuk proses persidangan biasanya dilakukan sampai larut malam. Tujuannya untuk mempercepat proses persidangan. “Pada prinsipnya kami siap berapa pun perkara yang masuk, karena memang ini printah undang undang,” kata Zaka. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…