Categories: METROPOLIS

Pelaku Usaha Wajib Tahu Cara Produksi Produk Pangan Olahan

JAYAPURA-Puluhan pelaku UMKM Kota Jayapura mengikuti Bimtek, tentang Cara Produksi Pangan Olahan (CPPO) yang baik untuk Industri Rumah Tangga (IRT) yang digagas oleh BBPOM Jayapura di Hotel Suni Abepura, Selasa (16/7) kemarin.

Kepala BBPOM Jayapura Hermanto, S.Si, Apt, mengatakan Bimtek itu bagian dari tahapan progam Pentahelix penigkatan kepatuhan industri rumah tangga pangan (IRTP) yang dibuka pada 10 juli lalu.

Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan Pelaku MKM terhadap IRTP. “Kami berharap melalui Bimtek ini, usaha pelaku UMKM sudah sesuai ketentuan,” harapnya.

Sementara Koodinator Pokja Progam Pentahelix menjelaskan cara produksi  pangan olahan yang baik, pertama pemilihan produk yang baik, yang segar.

Tempat penyimpanan bahan makanan harus terhindar dari kemungkinan kontaminasi baik oleh bakteri, serangga, tikus dan hewan lain maupun bahan berbahaya.

Tempat pengolahan makanan harus memenuhi persyaratan teknis higienes sanitasi untuk mencegah risiko pencemaran, dan hal lain seperti perilaku kepada karyawan, tapi juga lingkungan harus bersih.

Jika telah memenuhi ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dapat mendaftarkan produk usahanya melalui aplikasi OSS. Selain perysaratan umum untuk produk, untik mendapatkan ijin edar usaha, lelaku usaha wajib mengikuti bimtek seperti yang kemarin digagas oleh BBPOM Jayapura.

“Tapi aturan sekarang, kalaupun belum ikut Bimtek, izin edar tetap diterbitkan oleh PTSP, namun dengan catatan, jangka waktu 6 bulan setelah izin itu terbit,  pelaku usaha, harus ikut Bimtek seperti ini,” jelas Santi.

Lebih lanjut mengurus IRTP ini penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat selaku konsumen, hal lain IRTP ini juga mendorong daya jual produk.

Di tempat yang sama PIC Mega Bakery Meri Tresia mengatakan bimtek tersebut sangat bermanfaat bagi mereka selaku pelaku UMKM. Meski produk Mega Bakery telah memenui ketentuan namun Meri tetap mengikuti Bimtek tersebut. “Karena Bimtek ini menambah wawasan kami tentang urus izin produk,” tuturnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

26 minutes ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

1 hour ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

2 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

1 day ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

1 day ago