Sementara berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal lewat rekaman CCTV ternyata diidentifikasi jika pelaku mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan dan AW berhasil diamankan di Polimak saat berada di depan sebuah kios.
AW sendiri ketika melakukan pencurian dengan kekerasan ini dalam pengaruh minuman keras dan akibat penganiayaan yang dilakukan, korban sempat pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan.
“Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Dewa.
Sementara dari keterangan saksi menyebut jika AW melakukan penganiayaan dengan cara yang cukup brutal. “Kalau lihat di rekaman CCTV terlihat, ia memukul dengan brutal kemudian menarik kalung emas dan kabur. Kami geram melihatnya,” singkat saksi tersebut yang enggan menyebut namanya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd. membacakan amanat tertulis yang memberikan…
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…