Sementara berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal lewat rekaman CCTV ternyata diidentifikasi jika pelaku mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan dan AW berhasil diamankan di Polimak saat berada di depan sebuah kios.
AW sendiri ketika melakukan pencurian dengan kekerasan ini dalam pengaruh minuman keras dan akibat penganiayaan yang dilakukan, korban sempat pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan.
“Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Dewa.
Sementara dari keterangan saksi menyebut jika AW melakukan penganiayaan dengan cara yang cukup brutal. “Kalau lihat di rekaman CCTV terlihat, ia memukul dengan brutal kemudian menarik kalung emas dan kabur. Kami geram melihatnya,” singkat saksi tersebut yang enggan menyebut namanya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi program yang menyentuh kebutuhan…
Dalam tiga hari terakhir, Bupati Yunus Wonda turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang terdampak banjir. Dari…
“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat…
Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…
“Kita sudah sampaikan ke semua BPBD kabupaten/kota untuk tetap waspada, sekaligus meminta mereka untuk menyampaikan…
Jumlah awak pesawat juga belum dipastikan sepenuhnya karena masih diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas melihat…