

Dr.Melyana R.Pugu (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Wacana pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga, mengeluarkan wacana mengenai waktu efektif kerja 4 hari di kantor dan 2 harinya dari mana saja. Pengamat Politik dan Hubungan Internasional Fisip Uncen, Dr.Melyana R.Pugu, mengungkapkan, secara aturan itu memang baru wacana, karena belum ada aturan atau undang-undang yang sudah diterapkan atau ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dia menerangkan pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan matang-matang mengenai rencana tersebut, apabila benar-benar diterapkan.
“Latar belakang pemikiran kerja 4 hari dari kantor ini, bagaimana meningkatkan efektivitas kerja pegawai atau ASN, ketika mereka bekerja dari luar kantor,” ujar Dr.Melyana R.Pugu, Sabtu (15/2).
Dikatakan, beberapa kajian menunjukkan bahwa ketika orang lebih rileks bekerja dia lebih produktif, lebih kreatif dan inovatif. Karena itu, wacana ini salah satu latar belakangnya adalah ketika ASN bekerja dari tempat lain, itu menjadi lebih produktif, maka tentu saja ada dampak ikutanya.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…