“Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB,” kata Ardi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/10).
Dikatakan bahwa, Opsen Pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan optimalisasi perpajakan daerah. Baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Terhitung 6 Januari 2025, Provinsi Papua telah melaksanakan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat dan seluruh gerai-gerai Samsat di seluruh Provinsi Papua.
“Setiap akhir hari pelayanan, penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota. Pelaksanaan kebijakan opsen merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, karenanya persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dan sinergi bersama kabupaten/kota dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sambung Ardi, dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing masing pemerintah daerah. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…