“Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB,” kata Ardi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (14/10).
Dikatakan bahwa, Opsen Pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan optimalisasi perpajakan daerah. Baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Terhitung 6 Januari 2025, Provinsi Papua telah melaksanakan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat dan seluruh gerai-gerai Samsat di seluruh Provinsi Papua.
“Setiap akhir hari pelayanan, penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota. Pelaksanaan kebijakan opsen merupakan hal baru bagi pemerintah daerah, karenanya persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dan sinergi bersama kabupaten/kota dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sambung Ardi, dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing masing pemerintah daerah. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Emas adalah salah satu SDA yang paling menonjol di Papua. Namun di balik banyak SDA…
Tidak hanya di jalan-jalan utama, penertiban juga diminta menyasar hingga ke kompleks perumahan warga, yang…
enantian panjang masyarakat Distrik Arso Barat, dan Skanto akhirnya berbuah manis. Bupati Keerom, Piter Gusbager,…
Menurut Mano, pendidikan keagamaan harus menjadi jembatan untuk menumbuhkan sikap saling menghargai antar umat…
Mobil tersebut dikemudikan oleh pengemudi berinisial PO berusia sekitar 40 tahun. Sedangkan penumpangnya berinisial KKR…
Polres Mimika bersama personil gabungan Brimob Yon B Pelopor Polda Papua Tengah dan TNI melaksanakan…