

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat meberikan arahan di rangkaian kegiatan Safari Ramadhan di Masji Al Hikmah Tanah Hitam Distrik Abepura, Kamis (13/3).
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 20 November 2023. Dalam Perda ini diatur setiap keluarga di Kota Jayapura wajib bayar Rp 50.000 setiap bulannya, untuk kebersihan
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan bahwa perlu ada sosialisasi yang intens dari perda retribusi tersebut agar masyarakat tahu.
“Saya rasa Pemkot khususnya dinas terkait sudah melakukan sosialisasi, tinggal bagaimana retribusi ini bisa jalan atau mungkin ada keluhan dari masyarakat,” ujar Rustan Saru dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan di Masji Al Hikmah Tanah Hitam Distrik Abepura, Kamis (13/3).
Orang nomor dua di Kota Jayapura itu juga mengingatkan petugas untuk tidak memaksa masyarakat yang kurang mampu.
“Saat menarik retribusi kepada masyarakat harus melihat juga, harus ada kebijakan bagi warga yang ekonominya kurang mampu atau masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,” tuturnya.
Kata Rustan Saru, kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah kota dalam meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Politisi PAN itu menjelaskan, penerapan kebijakan gratis retribusi sampah akan dilakukan dengan memperhatikan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem menjadi target utama pada pelaksanaan program ini.
Page: 1 2
Hal itu merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya…
Lari 5K biasanya membutuhkan sepatu yang mendukung kecepatan dan kenyamanan sekaligus. Saat memilih sepatu, berapa…
Jumlah penduduk bekerja pada November 2025 tercatat sebanyak 833,89 ribu orang, bertambah 43,65 ribu orang.…
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV, Dr. Suriel Semuel Mofu, menyampaikan bahwa…
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang agar daerah-daerah di Papua dapat langsung menikmati hasil…
“Keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Papua tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol…