“Kebijakan ini, diharapkan mampu menyeimbangkan potensi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Dengan itu pelayanan kebersihan tetap optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah,” jelasnya.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan publik di Kota Jayapura, khususnya dalam menjelaskan program prioritas agar tidak ada pihak yang merasa terbebani.
“Pada intinya, kami meminta kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani masalah sampah di Kota Jayapura ini, kepedulian dari diri sendiri itu bisa menjadi modal utama yang harus ditanamkan oleh semua warga Kota Jayapura,” tegasnya.
Kebijakan retribusi sampah bagi masyarakat kurang mampu ini merupakan sebuah keputusan yang bijak, agar setiap regulasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura ke depan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang dimaksud.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…
Bupati Keerom, Piter Gusbager menyalurkan Dana Desa tahap I dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan…