“Kebijakan ini, diharapkan mampu menyeimbangkan potensi penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Dengan itu pelayanan kebersihan tetap optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah,” jelasnya.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan publik di Kota Jayapura, khususnya dalam menjelaskan program prioritas agar tidak ada pihak yang merasa terbebani.
“Pada intinya, kami meminta kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani masalah sampah di Kota Jayapura ini, kepedulian dari diri sendiri itu bisa menjadi modal utama yang harus ditanamkan oleh semua warga Kota Jayapura,” tegasnya.
Kebijakan retribusi sampah bagi masyarakat kurang mampu ini merupakan sebuah keputusan yang bijak, agar setiap regulasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura ke depan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang dimaksud.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia memang tengah menghadapi ancaman…
Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat turun pada Rabu (25/3/2026), menyusul laporan bahwa Trump…
Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (29/3), lebih dari 3.200 aksi direncanakan di seluruh 50 negara…
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, Kementerian ESDM terus…
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…
Ketinggian air juga lumayan dimana mencapai betis orang dewasa dan merata. Dari kondisi itu setidaknya…