“Saya membutuhkan badan yang fleksibel untuk memberikan masukan berbasis kajian ilmiah yang kuat dan dapat digunakan oleh kepala dinas dalam menjalankan program,” katanya.
Fakhiri juga menegaskan keberadaan TP3C tidak akan mengganggu kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, TP3C bersifat pendukung dan penguat kebijakan, bukan pengambil alih tugas teknis.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Papua ingin memastikan seluruh instrumen kebijakan mulai dari perencanaan, pengawalan program, hingga pengelolaan badan usaha milik daerah berjalan selaras guna mewujudkan visi “Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis”.
“Papua membutuhkan pendekatan pembangunan yang tidak biasa. Kita memerlukan percepatan, inovasi, dan keberanian melakukan pembenahan struktural agar seluruh potensi daerah bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…