Categories: METROPOLIS

Penjual Miras Ilegal Pintu Masuk Ruko Dok II Ditangkap

Pelaku dan barang bukti Miras Ilegal ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (15/5).( FOTO : Humas Polres)

JAYAPURA- Setelah adanya pemberitaan terkait maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) Ilegal di sekitaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura Utara akhirnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi pada malam hari tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (15/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 Whisky Robinson (Wiro), lima botol menses dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ucap Hanafi.

Dikatakan pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut, terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi diseputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti, sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Menurutnya, penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko Dok II Jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa Miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik L dimana dirinya (pelaku- red) hanya disuruh untuk menjual. Miras tersebut dijual dengan mengambil keuntungan  per botol Rp10 ribu. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

9 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

9 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

10 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

10 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

11 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

11 hours ago