“Karena ini kerjasama dengan Dukcapil, jadi kalau ada perkara misalnya sudah ada lima yang mendaftar barulah adakan sidang,” jelasnya.
Prosesnya untuk sidang di luar pengadilan hanya untuk mendengar keterangan saksi saksi sementara putusan tetap dilakukan di PN Jayapura. “Kenapa harus di PN karena prosedur hukumnya sperti itu, artinya legalitas hukum yang kita perlihatkan,” jelas Zaka.
Sampai saat ini lanjut Zaka sudah hampir 200 perkara yang disidangkan melalui sidang keliling, masing masing tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura.
“Kalau, Sarmi dan beberapa wilayah kerja lainnya belum pernah, tapi kami sedang berupa untuk melebarkan sayapnya sampai ke plosok-plosok,” ujarnya.
Iapun mengaku program ini mendapatkan respon positif dari mssyarakat, bahkan setiap harinya pendaftaran perkara di PN Jayapura selalu ada. “Karena memang program ini ditujukan untuk memudahkan masyarkaat mendapatkan pelayanan peradilan,” tutup Zaka. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…
Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…