“Karena ini kerjasama dengan Dukcapil, jadi kalau ada perkara misalnya sudah ada lima yang mendaftar barulah adakan sidang,” jelasnya.
Prosesnya untuk sidang di luar pengadilan hanya untuk mendengar keterangan saksi saksi sementara putusan tetap dilakukan di PN Jayapura. “Kenapa harus di PN karena prosedur hukumnya sperti itu, artinya legalitas hukum yang kita perlihatkan,” jelas Zaka.
Sampai saat ini lanjut Zaka sudah hampir 200 perkara yang disidangkan melalui sidang keliling, masing masing tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura.
“Kalau, Sarmi dan beberapa wilayah kerja lainnya belum pernah, tapi kami sedang berupa untuk melebarkan sayapnya sampai ke plosok-plosok,” ujarnya.
Iapun mengaku program ini mendapatkan respon positif dari mssyarakat, bahkan setiap harinya pendaftaran perkara di PN Jayapura selalu ada. “Karena memang program ini ditujukan untuk memudahkan masyarkaat mendapatkan pelayanan peradilan,” tutup Zaka. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…