“Karena ini kerjasama dengan Dukcapil, jadi kalau ada perkara misalnya sudah ada lima yang mendaftar barulah adakan sidang,” jelasnya.
Prosesnya untuk sidang di luar pengadilan hanya untuk mendengar keterangan saksi saksi sementara putusan tetap dilakukan di PN Jayapura. “Kenapa harus di PN karena prosedur hukumnya sperti itu, artinya legalitas hukum yang kita perlihatkan,” jelas Zaka.
Sampai saat ini lanjut Zaka sudah hampir 200 perkara yang disidangkan melalui sidang keliling, masing masing tersebar di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura.
“Kalau, Sarmi dan beberapa wilayah kerja lainnya belum pernah, tapi kami sedang berupa untuk melebarkan sayapnya sampai ke plosok-plosok,” ujarnya.
Iapun mengaku program ini mendapatkan respon positif dari mssyarakat, bahkan setiap harinya pendaftaran perkara di PN Jayapura selalu ada. “Karena memang program ini ditujukan untuk memudahkan masyarkaat mendapatkan pelayanan peradilan,” tutup Zaka. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…