Ia menegaskan, surat atau rekomendasi dari Dinas Sosial menjadi bagian penting dalam mekanisme penggalangan dana. Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kegiatan pengumpulan dana tersebut dapat dilakukan atau tidak sesuai ketentuan.
“Penggalangan dana itu domainnya harus ada surat dari Dinas Sosial, boleh atau tidak untuk bagaimana aksi mereka itu. Karena itu kan mengumpulkan dana,” tegasnya.
Selain persoalan izin atau rekomendasi pelaksanaan, Fredrickus juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana yang telah terkumpul. Menurutnya, pihak yang melakukan penggalangan dana seharusnya dapat mempertanggungjawabkan jumlah dana yang berhasil dihimpun serta penggunaannya.
Pertanggungjawaban tersebut nantinya dapat disampaikan kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bantuan. “Nah, itu yang nanti harusnya menjadi tanggung jawab mereka sebenarnya. Kalau sudah dapat, berapa dilaporkan kepada Dinas untuk penyalurannya. Ada mekanismenya itu, tapi itu domain Dinas Sosial,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…