

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, meminta kepada sembilan kepala daerah di Papua agar fokus pada tiga utama pencegahan korupsi
JAYAPURA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni mengungkapkan hingga 12 Juli 2025 terdapat 369 koperasi merah putih telah berbadan hukum dari total 999 kampung yang ada di sembilan kabupaten/kota.
“Dari total 999 kampung di Provinsi Papua baru 25 persen koperasi yang telah memenuhi kelengkapan dokumen hukum dan resmi berbadan hukum, untuk itu saya minta seluruh kepala daerah mengawal pembentukan tersebut,” kata Agus di Jayapura, Minggu, (13/7).
Menurut Agus, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan pembentukan koperasi secara administratif karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Koperasi Merah Putih, bukan sekadar program administratif, melainkan sarana peningkatan kesejahteraan warga kampung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, guna mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah pusat telah membentuk posko percepatan di sejumlah wilayah.
Selain itu, kepala dinas koperasi di tiap daerah diberikan surat kuasa untuk bekerja sama langsung dengan notaris dalam mengurus dokumen legal koperasi, guna mengatasi tantangan mobilitas masyarakat dari kampung-kampung terpencil.
“Dengan surat kuasa itu saya minta kepala dinas koperasi bisa mewakili masyarakat dalam pengurusan ke notaris. Ini bertujuan mempercepat proses tanpa mengurangi keabsahan hukum,”katanya lagi.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…