Site icon Cenderawasih Pos

Oknum PPD Japut Terbukti Gelembungkan Suara Caleg?

Bachtiar Gafar (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya Relika Tambunan dan Kawan Kawan, saat jumpa pers terkait hasil sidang perkara pelanggaran pemilu, di Kotaraja, Senin (8/4) kemarin. (Karel/Cepos)

JAYAPURA-Laporan atau aduan Caleg DPRP Bachtiar Gafar, melalui Kuasa Hukumnya Relika Tambunan, Nurwahida dan Julirianti Kafomi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, akhirnya membuahkan hasil.

   Dimana pada Sabtu (6/4) lalu melalui sidang pelanggaran administrasi dan Kode Etik di Bawaslu Kota Jayapura, memutuskan bahwa Terlapor dalam hal ini PPD Japut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.

  Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

   Putusan itu dituangkan dalam salinan putusan Bawaslu Kota Jayapura, No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/33.01/III/2024. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir, dengan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Masan. Serta Sekretaris pemeriksa Anna P. Fakdawer.

   “Kami Kuasa Hukum Pelapor, akan mengajukan putusan ini ke KPU Provinsi, dan KPU Pusat,   untuk mengevaluasi hasil pemilu kemarin,” ujar Relika Tambunan, saat jumpa pers dengan awak media di Kotaraja, Senin (8/4).

   Pihaknyapun mengharapkan dengan adanya putusan tersebut, maka Bachtiar Gafar dapat menjadi anggota DPRP. “Karena akibat perbuatan PPD Japut ini, klien kami gagal menjadi anggota DPRP periode 2024-2029 mendatang,” tandasnya.

  Tidak hanya sampai disini, pihaknya juga telah meminta Bawaslu agar PPD Japut ini harus dibawa ke ranah hukum. “Karena perbuatan mereka ini sangat merugikan klien kami, serta melanggar sumpah janji sehingga menciderai pesta demokrasi, oleh sebab itu mereka patut dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

  Di tempat yang sama Bachtiar gafar mengatakan salinan putusan itu akan diajukan ke Makhamah Partai PPP,  ntuk ditindaklanjuti. “Setelah lebaran saya akan bawa putusan ini ke Makhamah Partai,” tuturnya (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version