

Bachtiar Gafar (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya Relika Tambunan dan Kawan Kawan, saat jumpa pers terkait hasil sidang perkara pelanggaran pemilu, di Kotaraja, Senin (8/4) kemarin. (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Laporan atau aduan Caleg DPRP Bachtiar Gafar, melalui Kuasa Hukumnya Relika Tambunan, Nurwahida dan Julirianti Kafomi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, akhirnya membuahkan hasil.
Dimana pada Sabtu (6/4) lalu melalui sidang pelanggaran administrasi dan Kode Etik di Bawaslu Kota Jayapura, memutuskan bahwa Terlapor dalam hal ini PPD Japut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.
Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Putusan itu dituangkan dalam salinan putusan Bawaslu Kota Jayapura, No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/33.01/III/2024. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir, dengan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Masan. Serta Sekretaris pemeriksa Anna P. Fakdawer.
Page: 1 2
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan melewati APBD Papua. Pemerintah nampaknya tetap berkomitmen untuk mensukseskan agenda…
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, total korban jiwa akibat dari bentrok dua kelompok warga…
Kondisi ini terjadi setelah Kota Jayapura belakang ini sering terjadi hujan. Akibatnya kondisi pasar terlihat…
Nilai -nilai budaya dan bahan yang digunakan dalam membuat noken ini membuat rajutan tersebut diakui…
Usai Noken ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, Melalui jajaran Kementerian teknis, pemerhati budaya serta…
Dalam laporannya, Arman menceritakan kronologis kejadian bahwa sebelumnya, sekira pukul 18.05 WIT, sebuah…