

Sekretaris DPRP Juliana J. Waromi, (Foto/Ist)
JAYAPURA-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Juliana J. Waromi, mengaku kecewa terhadap sikap Inspektorat Papua yang berencana melelang 90 unit kendaraan dinas anggota DPR Papua yang telah ditertibkan sejak 2024. Menurutnya, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset DPR Papua dan sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional dewan.
Ia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait tindak lanjut penertiban aset tersebut.
“Kami sudah mengirim surat kurang lebih tiga kali kepada Pemprov, tetapi tidak ada respons. Namun anehnya, kami justru mendapatkan informasi dari media bahwa kendaraan yang ditertibkan tahun lalu akan dilelang,” ujar Juliana kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Juliana menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset negara. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan yang telah ditarik bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan tetap menjadi aset DPR Papua. “Saya sangat keberatan dan kecewa karena kendaraan yang sudah kami tarik malah dibagikan tanpa pemberitahuan kepada kami. Padahal, kendaraan-kendaraan ini adalah aset DPR, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Page: 1 2
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…