Di sini, pemilik ulayat merasa diabaikan oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pendidikan mengenai permasalahan hak ulayat yang sudah berpuluh tahun tak kunjung selesai.
Selain, itu pihaknya juga tidak akan mengganggu aktivitas belajar hingga penyelesaian atau ada kejelasan dari pihak Pemkot dan dinas terkait.“Kami tidak bermaksud menghambat pendidikan anak-anak, tetapi ini adalah tanah adat kami. Kami minta ada perhatian serius dan penyelesaian yang adil,” ujar Aser.
Aser mengaku sejak tahun 1975 dan 1983 kedua sekolah itu dibangun tak sepeserpun dana diterima oleh kedua marga tersebut sebagai pemilik hak Ulayat. Karena itu pihak Ulayat menegaskan bahwa pemalangan kedua sekolah tersebut tidak akan dibuka hingga tuntutan merekan terjawab oleh pemerintah.
Adapun pembayaran yang dituntut oleh pemilik hak Ulayat berdasarkan luas lahan dari kedua bangunan sekolah tersebut dan kemudian dikalikan Rp 5 juta per meter. Untuk Sekolah Dasar Negeri Inpres Yoka luas bangunan sebesar 50×80 meter, sementara SMP Negeri 7 Jayapura dengan luas 100×100 meter.
“Pembayaran tanah belum pernah dibayar hingga SD memasuki usia 51 tahun dan SMP 41 tahun. Belum pernah bayar kepada pemilik ulayat. Untuk pembayaran berdasarkan luas dan dikalikan dengan Rp 5 juta per meter,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…