

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan bahwa pemberian bantuan renovasi maupun pembangunan rumah ibadah akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menanggapi berbagai permohonan bantuan yang masuk ke pemerintah kota saat warga tanya walikota menjawab di Mainhall Kantor Wali Kota, Senin (12/1).
Rustan menjelaskan, dukungan dana dari Pemkot Jayapura tidak selalu harus sama dengan nominal yang diajukan dalam permohonan. Menurutnya, setiap bantuan akan dipertimbangkan secara cermat dengan melihat kondisi riil di lapangan serta ketersediaan anggaran daerah.
“Tidak mesti diminta Rp 10 juta kita harus kasih Rp 10 juta juga. Semua disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah,” ujar Rustan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah atau tempat ibadah, tetapi juga untuk permohonan bantuan pembangunan maupun renovasi rumah warga.
Pemerintah, kata dia, berupaya berlaku adil dan proporsional dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…