Categories: METROPOLIS

Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, surat edaran Wali Kota Jayapura terkait pembayaran Tunjangan Hari Keagamaan, khususnya yang merayakan Natal tahun 2023, sudah diedarkan ke pelaku usaha/pengusaha di Kota Jayapura dan paling lambat pembayaran THR satu minggu sebelum hari Raya Natal.

   “Kita sudah bagikan surat edaran terkait pembayaran THR Natal kepada pengusaha dan pelaku usaha di Kota Jayapura, kita imbau para pengusaha bisa membayar tepat waktu sesuai aturan 1 minggu sebelum hari raya natal,” katanya, Senin (12/12) kemarin.

   Dijelaskan, pembayaran THR dalam aturan Menteri Ketenagakerjaan tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada karyawan. Kalau perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka perusahaan akan terkena sanksi.

  Selain itu, THR tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang, harus uang. Hingga saat ini, di wilayah Kota Jayapura belum ada pengaduan ke dinas, soal karyawan dibayar THR menggunakan barang jika ada pengawas ketenagakerjaan akan turun dan menindaknya.

  “Selama ini dalam pembayaran THR karyawan dibayarkan full tidak ada yang dicicil, karena belum ada pengaduan dari karyawan, sedangkan penerimaan THR hitungannya adalah satu kali gaji atau ketentuan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ucapnya.

   Ditambahkan, untuk penerima THR biasanya dari perusahaan swasta mulai dari perhotelan, supermarket, perusahaan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, rumah makan dan sebagainya.

 Kata Djoni pemberian THR adalah hak karyawan dalam memberikan tunjangan pada saat hari raya, sehingga perusahaan harus bisa menyiapkan itu bagi mereka karyawan yang merayakannya. (dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

5 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

6 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

7 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

8 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

9 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

10 hours ago