Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian bibir. Dugaan tindakan penganiayaan itu kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.
Yulianus menegaskan, penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut memasuki tahap berikutnya, yakni proses penuntutan oleh JPU. “Berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21, sehingga selanjutnya kami menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, GW disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Yulianus Giay. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang masih terus terjadi hingga saat ini berpotensi…
Kasus itu kini tengah didalami Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menangani kasus yang…
Menurut Paskalis, keputusan meliburkan sekolah di tiga kabupaten tersebut diambil setelah dirinya melakukan kunjungan ke…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, dalam keterangannya, Senin (12/10), menegaskan bahwa…
Peringatan ini dikeluarkan menyusul pesatnya dinamika pembangunan perumahan, perluasan permukiman warga, serta lonjakan laju pertumbuhan…
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru,…