Sementara itu, seragam kotak-kotak resmi dihapuskan. Rustan juga menyampaikan bahwa seluruh buku mata pelajaran akan ditanggung menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Lembar Kerja Siswa (LKS) masih diperbolehkan, namun penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Siswa dapat memfotokopi atau menyimpannya di koperasi sekolah, bukan di ruang kelas,” ungkapnya.
Terkait uang komite sekolah, Rustan menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib dan hanya sukarela.
“Nilai besaran uang komite ditentukan oleh kesepakatan orang tua siswa di sekolah masing-masing. Bagi yang mampu silakan membayar, sedangkan yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu meringankan beban ekonomi orang tua, menjamin pemerataan akses pendidikan, serta menjaga transparansi pengelolaan dana di sekolah.
Pemkot Jayapura juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepolisian Daerah (Polda) Papua memastikan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 akan mulai digelar pada 13 Maret…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG Papua, Finnyalia Napitupulu menyebut pada periode Monsun Asia saat ini,…
Kepala Dinas Pangan Provinsi Papua, Sri Utami, mengatakan gerakan pangan murah ini bertujuan membantu masyarakat…
“Tepatnya hari ini, Lion Air Group, melalui Wings Air resmi membuka rute baru Sorong (SOQ)…
BTM, sapaan akrabnya sangat menyambut positif antusiasme penonton dalam dua laga kandang terakhir ketika menjamu…
Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu mewakili gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat membuka lokakarya…