

Yunus Wonda (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Bupati Jayapura. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar, termasuk kepala dinas. Menurutnya, area perkantoran pemerintah bukanlah tempat untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, terlebih dijadikan lokasi berkumpul untuk mengonsumsi miras.
“Setelah jam kantor, lingkungan kantor harus ditutup. Tidak boleh lagi ada aktivitas minum-minum di sana. Ini kantor, bukan tempat minum,” tegasnya.
Bupati menyebut, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan harus segera dihentikan demi menjaga wibawa pemerintah daerah. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan.
“Saya minta Satpol PP tegas. Kalau ditemukan ada pelanggaran, termasuk kepala dinas, akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga lingkungan kerja sebagai tempat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kegiatan yang merusak citra pemerintah.
Page: 1 2
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…