

Yunus Wonda (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan Kantor Bupati Jayapura. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar, termasuk kepala dinas. Menurutnya, area perkantoran pemerintah bukanlah tempat untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, terlebih dijadikan lokasi berkumpul untuk mengonsumsi miras.
“Setelah jam kantor, lingkungan kantor harus ditutup. Tidak boleh lagi ada aktivitas minum-minum di sana. Ini kantor, bukan tempat minum,” tegasnya.
Bupati menyebut, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan harus segera dihentikan demi menjaga wibawa pemerintah daerah. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan.
“Saya minta Satpol PP tegas. Kalau ditemukan ada pelanggaran, termasuk kepala dinas, akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga lingkungan kerja sebagai tempat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kegiatan yang merusak citra pemerintah.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …