

Pelaku Curat saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/6). (Humas Polresta For Cepos.)
JAYAPURA-Tim Resmob Numbay dari Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah kios di Jalan Irian, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, pada Selasa (10/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Umaiyatun dimana Kios miliknya menjadi sasaran pencurian. Dalam laporannya, menyebutkan bahwa pelaku membobol kotak uang dan laci kasir yang terkunci secara paksa.
Akibatnya korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp 14.218.000 dan 23 slop rokok berbagai merek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Numbay melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda berinisial DN (18), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku, yakni di kawasan APO Bukit Barisan, Kecamatan Jayapura Utara.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…