“Tim Opsnal kemudian mengamankan DN bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.250.000 dan 10 slop rokok. Dan membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Gede Dewa Krishnanda.
Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian tersebut. Dan atas perbuatannya Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mengingat tindakannya telah memenuhi unsur-unsur pidana
“Kami sangat mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…