“Tim Opsnal kemudian mengamankan DN bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.250.000 dan 10 slop rokok. Dan membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Gede Dewa Krishnanda.
Setelah dilakukan interogasi, DN mengakui bahwa ia merupakan pelaku pencurian tersebut. Dan atas perbuatannya Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, mengingat tindakannya telah memenuhi unsur-unsur pidana
“Kami sangat mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang…
Bakti sosial dipimpin Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy dan diikuti Ketua Bhayangkari Ranting Kurik…
Aksi bersih-bersih dipimpin Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, dan diikuti oleh…
Menurut Prasetyo, presiden mengumpulkan para jenderal TNI dan Polri dalam rangka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri…
Namun, benarkah Enteromix sudah terbukti menyembuhkan kanker dan siap digunakan secara luas? Dokter Spesialis Penyakit…
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun…