

Pelaksana tugas harian Sekda Kota Jayapura bersama pihak Dinas PU Kota Jayapura saat membuka kegiatan sosialisasi tentang penataan ruang di Kota Jayapura, Kamis (10/10). (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang, di Kota Jayapura, Kamis (10/10).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Jayapura, Nofdy J. Rampi mengatakan kegiatan itu lebih difokuskan pada hal hal yang berkaitan dengan lahirnya undang-undang Cipta kerja, dan turunan dari aturan itu sampai pada Perda Kota Jayapura nomor 33 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.
Karena itu, sosialisasi itu dilakukan supaya menyamakan persepsi, antara pemerintah sebagai pengelola negara dalam hal ini forum penataan ruang.”Karena bagian-bagian di mana proses yang berjalan di dalam OSS harus dikenali baik oleh masing-masing yang berada di dalam forum tata ruang,”ujar Nofdy, Kamis (10/10).
Menurutnya, ini merupakan hal baru, banyak masyarakat yang bahkan masih terus bertanya, hingga menuding pemerintah mempersulit masyarakat dengan aturan-aturan yang ada. Padahal tidak demikian, karena pemerintah hanya mengenalkan tentang tata cara. Kemudian yang paling penting adalah konsep tentang membangun, yang dulunya dikenal dengan IMB sekarang menjadi PBG, karena saat ini aturannya semakin ketat.
Misalnya ketika membangun, selain merujuk pada RT RW, provinsi, kota maupun yang paling penting saat ini adalah rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana kawasan-kawasan yang mesti dibangun dan dapat diberikan izin kemudian misalnya ada kawasan yang dilarang maka tidak boleh dibangun.
“Kita bukan hanya mengejar retribusi daerah, berapa besar yang akan tercapai. Tetapi bagaimana mengelola daerah ini sesuai dengan, tata ruang yang benar,”katanya.
Karena kalau tidak dikawal atau dikelola secara baik tentang pembangunan di kota apalagi topografi di kota Jayapura yang terdiri dari kawasan berbukit dan bergunung, apabila tidak dikawal dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maka akan berdampak besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di suatu wilayah itu.
“Kalau terjadi kerusakan terhadap ekosistem yang dilarang, maka yang akan terjadi adalah bencana.
Kalau bencana terjadi maka akan ada korban, kemudian kalau sudah ada korban pasti yang disalahkan adalah pemerintah,” imbuhnya.(roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…