Categories: METROPOLIS

Satukan Persepsi dalam Penataan Kota

JAYAPURA– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang, di Kota Jayapura,  Kamis (10/10).

   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Jayapura,  Nofdy J. Rampi mengatakan kegiatan itu lebih difokuskan pada hal hal yang berkaitan dengan  lahirnya undang-undang Cipta kerja,  dan turunan dari aturan itu sampai pada Perda Kota Jayapura  nomor 33 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.

   Karena itu, sosialisasi itu dilakukan supaya menyamakan persepsi,  antara pemerintah sebagai pengelola negara dalam hal ini forum penataan ruang.”Karena bagian-bagian di mana proses yang berjalan di dalam OSS harus dikenali baik oleh masing-masing yang berada di dalam forum tata ruang,”ujar Nofdy, Kamis (10/10).

   Menurutnya, ini merupakan hal baru, banyak masyarakat yang bahkan masih terus bertanya, hingga menuding pemerintah mempersulit masyarakat dengan aturan-aturan yang ada. Padahal tidak demikian, karena pemerintah hanya mengenalkan  tentang tata cara. Kemudian yang paling penting adalah konsep tentang membangun,  yang dulunya dikenal dengan IMB sekarang menjadi PBG, karena saat ini  aturannya semakin ketat.

   Misalnya ketika membangun, selain merujuk pada RT RW, provinsi, kota maupun yang paling penting saat ini adalah rencana detail tata ruang (RDTR). Dimana kawasan-kawasan yang  mesti dibangun dan dapat diberikan izin kemudian misalnya ada kawasan yang dilarang maka tidak boleh dibangun.

   “Kita bukan hanya mengejar retribusi daerah,   berapa besar yang akan tercapai.  Tetapi bagaimana mengelola daerah ini sesuai dengan,  tata ruang  yang benar,”katanya.

   Karena kalau tidak dikawal atau dikelola secara baik tentang pembangunan di kota apalagi topografi di kota Jayapura yang terdiri dari kawasan berbukit dan bergunung, apabila tidak dikawal dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maka akan berdampak besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di suatu wilayah itu.

   “Kalau terjadi kerusakan terhadap ekosistem yang dilarang,  maka yang akan terjadi adalah bencana.

   Kalau bencana terjadi maka akan ada korban,  kemudian kalau sudah ada korban pasti yang disalahkan adalah pemerintah,” imbuhnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago