Categories: METROPOLIS

Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

JAYAPURA – Persoalan pembangunan di Papua tak lepas dari adanya payung hukum yang menjadi regulasi yakni UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi nomor 2 tahun 2021. Hanya saja pelaksanaannya di lapangan kerap terhambat lantaran pemerintah masih menerapkan UU pemerintahan daerah yakni UU Nomor 34 tahun 2014.

   Ini dianggap  menjadi satu ganjalan yang  terkadang membuat kebingungan  dalam pengambilan keputusan.  Masalah ini sendiri sejatinya bukan baru melainkan sejak Otsus itu diberlakukan dan akhirnya terkadang berbenturan dengan regulasi yang bersifat khusus.

   “Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107,  namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).

   Ia meminta dari semangat Otsus ini sepatutnya jangan justru dicederai dengan tidak maksimalnya niat pemerintah untuk menyepakati dilakukannya pembangunan. Jadi UU Otsus menurut Yonas tidak memiliki kekuatan utama melainkan masih ada UU sektoral yang turut serta melakukan eksekusi pelayanan public di Papua.

   “Ini harus dikomunikasikan dengan baik. Harus disudahi bahwa di Papua itu UU Otsus. Kalau UU sektoral tetap ada, maka akan terjadi ketimpangan. Contoh penerimaan ASN,” bebernya.

   Dikatakan sesuai kebutuhan daerah maka gubernur dan bupati sudah bisa melakukan perekrutan, namun jika sesuai dengan standart nasional, maka penilaian dan pertimbangannya juga akan berbeda.

   Lalu dulu ada Sekolah Pendidikan Guru atau SPG. Ini menjadi kebanggaan dimana lulusan SMA bisa lanjut kesini dan kemudian mengabdi. Namun seiring waktu SPG tak lagi mendapat pengakuan. Begitu juga dengan SPK atau sekolah keperawatan.

   “Dulu mereka alumni SPG dan SPK  itu banyak membantu  karena mereka yang mengabdi di daerah – daerah tapi sekarang sudah tidak bisa. Dulu kami merasakan pelayanan itu termasuk guru – guru yang lama,” tambah Yonas.

  Jadi menurutnya perlu dipikirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi agar terjadi sinkronisasi koordinasi dalam penerapannya.  “Contoh lain UU kehutanan dan pertanian ini membuat UU Otsus agak sulit diterapkan karena semua sentralistik,” tutupnya. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Ungkap Fakta yang Terjadi dan Berbagai Peristiwa yang Pengaruhi Orang Papua

Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…

1 hour ago

Kemendagri, Pemprov Papeg Dan Delapan Pemkab Serukan Konflik Berhenti!

Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…

3 hours ago

Masa Bongkar Semakin Panjang, PT SPIL Bongkar Kontainer di Timika

Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…

4 hours ago

Laka Tunggal Minibus Karena Pengemudi Ngebut

Sebuah minibus Dutro yang mengalami kecelakaan pada Jumat (15/5) lalu diduga karena kecepatan tinggi saat…

5 hours ago

Redam Konflik di Wamena, Bupati Tolikara : Jangan Tumpahkan Darah di Honai Kita Sendiri!

Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…

6 hours ago

Dampak Konflik, Banyak Warga Mengungsi

Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…

7 hours ago