Categories: METROPOLIS

Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

JAYAPURA – Persoalan pembangunan di Papua tak lepas dari adanya payung hukum yang menjadi regulasi yakni UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi nomor 2 tahun 2021. Hanya saja pelaksanaannya di lapangan kerap terhambat lantaran pemerintah masih menerapkan UU pemerintahan daerah yakni UU Nomor 34 tahun 2014.

   Ini dianggap  menjadi satu ganjalan yang  terkadang membuat kebingungan  dalam pengambilan keputusan.  Masalah ini sendiri sejatinya bukan baru melainkan sejak Otsus itu diberlakukan dan akhirnya terkadang berbenturan dengan regulasi yang bersifat khusus.

   “Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107,  namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).

   Ia meminta dari semangat Otsus ini sepatutnya jangan justru dicederai dengan tidak maksimalnya niat pemerintah untuk menyepakati dilakukannya pembangunan. Jadi UU Otsus menurut Yonas tidak memiliki kekuatan utama melainkan masih ada UU sektoral yang turut serta melakukan eksekusi pelayanan public di Papua.

   “Ini harus dikomunikasikan dengan baik. Harus disudahi bahwa di Papua itu UU Otsus. Kalau UU sektoral tetap ada, maka akan terjadi ketimpangan. Contoh penerimaan ASN,” bebernya.

   Dikatakan sesuai kebutuhan daerah maka gubernur dan bupati sudah bisa melakukan perekrutan, namun jika sesuai dengan standart nasional, maka penilaian dan pertimbangannya juga akan berbeda.

   Lalu dulu ada Sekolah Pendidikan Guru atau SPG. Ini menjadi kebanggaan dimana lulusan SMA bisa lanjut kesini dan kemudian mengabdi. Namun seiring waktu SPG tak lagi mendapat pengakuan. Begitu juga dengan SPK atau sekolah keperawatan.

   “Dulu mereka alumni SPG dan SPK  itu banyak membantu  karena mereka yang mengabdi di daerah – daerah tapi sekarang sudah tidak bisa. Dulu kami merasakan pelayanan itu termasuk guru – guru yang lama,” tambah Yonas.

  Jadi menurutnya perlu dipikirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi agar terjadi sinkronisasi koordinasi dalam penerapannya.  “Contoh lain UU kehutanan dan pertanian ini membuat UU Otsus agak sulit diterapkan karena semua sentralistik,” tutupnya. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

1 hour ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

2 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

3 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

4 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

5 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

6 hours ago