Categories: METROPOLIS

Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

JAYAPURA – Persoalan pembangunan di Papua tak lepas dari adanya payung hukum yang menjadi regulasi yakni UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi nomor 2 tahun 2021. Hanya saja pelaksanaannya di lapangan kerap terhambat lantaran pemerintah masih menerapkan UU pemerintahan daerah yakni UU Nomor 34 tahun 2014.

   Ini dianggap  menjadi satu ganjalan yang  terkadang membuat kebingungan  dalam pengambilan keputusan.  Masalah ini sendiri sejatinya bukan baru melainkan sejak Otsus itu diberlakukan dan akhirnya terkadang berbenturan dengan regulasi yang bersifat khusus.

   “Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107,  namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).

   Ia meminta dari semangat Otsus ini sepatutnya jangan justru dicederai dengan tidak maksimalnya niat pemerintah untuk menyepakati dilakukannya pembangunan. Jadi UU Otsus menurut Yonas tidak memiliki kekuatan utama melainkan masih ada UU sektoral yang turut serta melakukan eksekusi pelayanan public di Papua.

   “Ini harus dikomunikasikan dengan baik. Harus disudahi bahwa di Papua itu UU Otsus. Kalau UU sektoral tetap ada, maka akan terjadi ketimpangan. Contoh penerimaan ASN,” bebernya.

   Dikatakan sesuai kebutuhan daerah maka gubernur dan bupati sudah bisa melakukan perekrutan, namun jika sesuai dengan standart nasional, maka penilaian dan pertimbangannya juga akan berbeda.

   Lalu dulu ada Sekolah Pendidikan Guru atau SPG. Ini menjadi kebanggaan dimana lulusan SMA bisa lanjut kesini dan kemudian mengabdi. Namun seiring waktu SPG tak lagi mendapat pengakuan. Begitu juga dengan SPK atau sekolah keperawatan.

   “Dulu mereka alumni SPG dan SPK  itu banyak membantu  karena mereka yang mengabdi di daerah – daerah tapi sekarang sudah tidak bisa. Dulu kami merasakan pelayanan itu termasuk guru – guru yang lama,” tambah Yonas.

  Jadi menurutnya perlu dipikirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi agar terjadi sinkronisasi koordinasi dalam penerapannya.  “Contoh lain UU kehutanan dan pertanian ini membuat UU Otsus agak sulit diterapkan karena semua sentralistik,” tutupnya. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

21 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

22 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

23 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

24 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

1 day ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

1 day ago