Categories: METROPOLIS

Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

JAYAPURA – Persoalan pembangunan di Papua tak lepas dari adanya payung hukum yang menjadi regulasi yakni UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 yang kemudian diubah menjadi nomor 2 tahun 2021. Hanya saja pelaksanaannya di lapangan kerap terhambat lantaran pemerintah masih menerapkan UU pemerintahan daerah yakni UU Nomor 34 tahun 2014.

   Ini dianggap  menjadi satu ganjalan yang  terkadang membuat kebingungan  dalam pengambilan keputusan.  Masalah ini sendiri sejatinya bukan baru melainkan sejak Otsus itu diberlakukan dan akhirnya terkadang berbenturan dengan regulasi yang bersifat khusus.

   “Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107,  namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).

   Ia meminta dari semangat Otsus ini sepatutnya jangan justru dicederai dengan tidak maksimalnya niat pemerintah untuk menyepakati dilakukannya pembangunan. Jadi UU Otsus menurut Yonas tidak memiliki kekuatan utama melainkan masih ada UU sektoral yang turut serta melakukan eksekusi pelayanan public di Papua.

   “Ini harus dikomunikasikan dengan baik. Harus disudahi bahwa di Papua itu UU Otsus. Kalau UU sektoral tetap ada, maka akan terjadi ketimpangan. Contoh penerimaan ASN,” bebernya.

   Dikatakan sesuai kebutuhan daerah maka gubernur dan bupati sudah bisa melakukan perekrutan, namun jika sesuai dengan standart nasional, maka penilaian dan pertimbangannya juga akan berbeda.

   Lalu dulu ada Sekolah Pendidikan Guru atau SPG. Ini menjadi kebanggaan dimana lulusan SMA bisa lanjut kesini dan kemudian mengabdi. Namun seiring waktu SPG tak lagi mendapat pengakuan. Begitu juga dengan SPK atau sekolah keperawatan.

   “Dulu mereka alumni SPG dan SPK  itu banyak membantu  karena mereka yang mengabdi di daerah – daerah tapi sekarang sudah tidak bisa. Dulu kami merasakan pelayanan itu termasuk guru – guru yang lama,” tambah Yonas.

  Jadi menurutnya perlu dipikirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi agar terjadi sinkronisasi koordinasi dalam penerapannya.  “Contoh lain UU kehutanan dan pertanian ini membuat UU Otsus agak sulit diterapkan karena semua sentralistik,” tutupnya. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

7 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

8 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

9 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

10 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

10 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

11 hours ago