“Karantina Papua berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, khususnya dalam menjamin keamanan pangan asal hewan di Papua, terlebih dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kami tidak akan bertoleransi terhadap komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Krisna.
Ia mengatakan, Karantina Papua akan terus memperkuat sinergi operasional dengan instansi kepabeanan, otoritas pelabuhan, pihak keamanan, serta seluruh unsur pelaku usaha.
“Kolaborasi ini dinilai krusial agar kepatuhan wajib lapor karantina serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Papua dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…
Dalam peninjauan tersebut, Sarce melihat secara langsung kondisi sejumlah selang pada mobil pemadam kebakaran yang…